Selama 3 Tahun, Kakek Lakukan Pencabulan Berkali-kali Terhadap Anak Angkatnya

Selama 3 Tahun, Kakek Lakukan Pencabulan Berkali-kali Terhadap Anak Angkatnya

TASIKMALAYA – Kasus asusila seorang kakek berusia 50 tahun, yang mencabuli anak angkatnya berusia 10 tahun, terjadi di Kabupaten (Kab.) Tasikmalaya. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya, menangkap pelaku berinisial JS, warga Kampung Cipaku Desa Sidamulih Kecamatan (Kec.) Sariwangi.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Catur Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah korbannya melapor. “Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korbannya sejak umur korban 7 tahun hingga berumur 10 tahun,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/01/2024).

Kepada Polisi, pelaku mengakui pencabulan terhadap anak angkatnya itu dilakukan sejak korban masih duduk di kursi kelas 3 SD. “Itu dilakukan berturut-turut selama tiga tahun,” terangnya. Selama itu, beber Bayu, untuk bisa melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban dengan sebuah golok dengan cara mengasahnya di depan korban.

“Apabila korban tidak menuruti kemauannya, pelaku akan membacoknya menggunakan golok tersebut,” beber Bayu. Berkat keberanian korban merekam aksi pelaku saat melakukan pencabulan, aksi bejat pelaku bisa terungkap dan dilaporkan ke Polisi.

“Perekaman itu dilakukan korban secara diam-diam dengan tujuan untuk dilaporkan kepada polisi, dan akhirnya terungkap,” tambahnya. Bayu menjelaskan, dari pengakuan pelaku, motif pencabulan dilakukan kepada anak angkatnya itu karena kesepian. Selama ini pelaku tinggal sendiri karena ditinggalkan oleh istrinya.

“Dilakukan secara berkali-kali. Dilakukan selalu di dalam rumahnya yang ada di Sariwangi,” jelas Bayu. Saat ini korban terus mendapatkan pemulihan psikologis oleh tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.

Polisi berhasil mengamankan alat bukti rapor sekolah milik Korban, sebuah golok dan batu asah, satu buah flashdisk berisi video rekaman kekerasan seksual tersangka, pakaian korban dan lain sebagainya. “Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara,” tukasnya.

Redaksi02

Advertorial Berita Daerah Berita Lainnya