Berikut Fakta-fakta Dari Gathan Saleh Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Berikut Fakta-fakta Dari Gathan Saleh Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

ACEH – Gathan Saleh Hilabi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Karena diduga melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) pada, 08 Februari 2024. Berikut sejumlah fakta terkait hal tersebut:

1. Dijerat Pasar Percobaan Pembunuhan

Gathan Saleh dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak. Pantauan di lokasi, Kamis (29/2/2024), Gathan Saleh Hilabi keluar dari ruang Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar Pukul 17.30 WIB dengan digiring dua polisi menuju lantai atas.

2. Tak Banyak Bicara

Di hadapan awak media, Gathan tak banyak berbicara banyak meskipun dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media. “Iya saya sehat, doain ya,” ucap Gathan Saleh Hilabi saat ditemui di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jaktim, Kamis (29/2/2024).

3. Kangen Masakan Aceh

Kendati tak berkomentar banyak soal ihwal kasus penembakan di Jatinegara, Jaktim masih mendalami proses penyidikan. Gathan Saleh sempat meluapkan kerinduan untuk mencicipi masakan Aceh. “Kangen masakan Aceh,” ujar Gathan Saleh langsung bergegas meninggalkan awak media sambil tersenyum lebar.

4. Penetapan Tersangka Hasil Gelar Perkara

Terkait status Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Metro Jaktim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penetapan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, untuk memutuskan status Gathan Saleh Hilabi.

“Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara melibatkan pelaku di Jakarta Timur dalam hal ini dari Dittipidum Polda (Direktorat Tindak Pidana Umum Polisi Daerah, Red) Metro Jaya dan ditambah Propam Polda Metro Jaya disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim. []

Redaksi02

Berita Daerah Berita Lainnya Kasus