Aparat Gabungan Kawal Aksi Demo di KPU dan DPR

Aparat Gabungan Kawal Aksi Demo di KPU dan DPR

JAKARTA – Sebanyak 3.055 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan unjuk rasa yang bakal digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) hingga Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (20/03/2024) hari ini. “Dalam rangka pengamanan aksi hari ini di KPU RI dan DPR RI, kami melibatkan 1.910 Personel di KPU RI dan 1.145 personel di DPR/MPR,” kata Kepolisian resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris besar polisi (Kombes) Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

Sementara itu, terkait rekayasa lalu lintas di sekitar Kantor KPU maupun Gedung DPR masih bersifat situasional. Artinya, rekayasa lalu lintas baru akan dilakukan jika sudah terjadi kepadatan di sekitar lokasi demo. Meski demikian, Susatyo mengimbau masyarakat mencari jalan alternatif dan menghindari dua lokasi tersebut guna mengantisipasi kemacetan.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau para pedemo melakukan unjuk rasa secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku. “Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang  penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” ucap dia.

KPU hari ini akan mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2024. Hal itu bertalian dengan tenggat waktu rekapitulasi di tingkat nasional yang habis pada hari ini berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Hingga Rabu (20/3) dini hari, KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Tersisa Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan pada Rabu (20/3) pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) ini. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap proses rekapitulasi dua provinsi itu dapat berjalan lancar sehingga perolehan hasil secara nasional dapat diumumkan sesuai tenggat waktu.

“Semoga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan Undang-undang, yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/03/2024) malam. []

Redaksi08

Berita Lainnya Nasional