Tim AMIN Ajukan Permintaan ke MK: Panggil 4 Menteri Terkait Gugatan Pilpres

Tim AMIN Ajukan Permintaan ke MK: Panggil 4 Menteri Terkait Gugatan Pilpres

JAKARTA – Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024. Empat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini,” kata Ari dalam persidangan, Kamis (28/03/2024). Ketua MK Suhartoyo lalu memberikan tanggapan. Dia mengatakan MK akan membahas permintaan Tim AMIN tersebut.

“Nanti kami bahas ya. Empat menteri,” terang Suhartoyo. Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan Tim AMIN mengenai menteri-menteri yang perlu dihadirkan sebagai saksi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam persidangan. “Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis,” ucap Todung.

Kubu 02 minta Megawati dipanggil
Permintaan pemanggilan menteri tersebut mendapat respons dari kubu 02 Prabowo-Gibran. Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan lantas menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan sejumlah menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Otto mengatakan pihaknya bisa saja juga meminta MK memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Kendati demikian, ia tak melakukannya. “Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu maslahnya kan,” ujar Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Menurut Otto, sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sengketa dua pihak. Asas actori in cumbit onus probandi. Asas itu menjelaskan siapa pun yang mendalilkan harus bisa membuktikan. Karenanya, tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tak bisa tiba-tiba meminta MK menghadirkan para menteri.

“Jangan dia datang ke pengadilan (lalu mengatakan), ‘Pak Hakim saya ini benar, tolong hakim panggil si anu,’ itu enggak bisa, ini perkara dua pihak,” jelas Otto. Namun, Otto tak keberatan bila MK jadi menghadirkan Sri Mulyani dan Risma di sidang mendatang. Ia mengatakan semua kembali ke kebijaksanaan MK. “Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum, kami tidak keberatan,” kata Otto. []

Redaksi08

Berita Lainnya Nasional