JAKARTA – Sebanyak 8,3 juta elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) milik warga Jakarta mesti dicetak ulang karena adanya pergantian nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi DKJ. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan nantinya cetak ulang 8,3 juta e-KTP warga akan dilakukan secara bertahap. Namun, layanan cetak ulang baru akan dibuka setelah Undang-Undang (UU) DKJ resmi diterapkan.
“Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/04/2024), beberapa waktu lalu. Budi menerangkan, di tahun ini, pihaknya baru bisa melayani cetak ulang sekitar 3 juta e-KTP warga karena ketersediaan blangko. Nantinya, cetak ulang akan diprioritaskan bagi masyarakat yang bergerak di pelayanan.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” jelasnya.
Cetak ulang KTP dijamin tidak lama
Budi menjamin cetak ulang e-KTP tak membutuhkan waktu lama. Selain itu, warga yang perlu membawa KTP lamanya sebagai syarat administrasi. “Proses pergantiannya sebentar, 5-10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU ini mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh di situsjdih.setneg.go.id.
Dilihat dari media online, salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta. Namun, perubahan status Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota masih menunggu keputusan presiden (keppres).
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta keIbu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.
Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. []
Redaksi08