DENPASAR – Prahara Rumah Tangga pria inisial DT, 59, bos salah satu Tempat Hiburan Malam di Bali diambang kehancuran. Sebagaimana dilansir dari radarbali.id, diduga masalah sepele yakni salah paham, pemilik karaoke itu tega menganiaya sang istri hingga babak belur. Yang bersangkutan terancam dijebloskan ke bui, namun beruntung karena tidak hadiri panggilan pertama sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polresta Denpasar, beberapa waktu lalu.
“Ya, status Bos DT sudah tersangka beberapa wakru lalu, berdasar laporan sang istri yang berinisial GYE,” ungkap sumber petugas, di lingkungan Polresta Denpasar, Kamis (15/8/2024). Sumber ini menyebut, peristiwa tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dialami GYE, dilakukan sang suami berlangsung rumah mereka.
Dijelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman pasangan tersebut di bilangan Jalan Tukad Gangga, Banjar Sembung Sari, Denpasar Timur, Kamis 23 Mei 2024. Motifnya hanya diduga masalah pribadi sumbernya salah paham dalam berpendapat. Saat itu juga, aksi kekerasan dilakoni bos THM. Diduga karena emosi, dia tega mengusir sang istri dengan kondisi babak belur keluar dari kediaman.
Tak terima, sang istri melaporkan ke pihak berwajib. Lalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hasil penyelidikan dan penyidikan, hingga gelar perkara, unsur KDRT mencukupi. Kemudian bos tempat hiburan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena sampai saat ini dia tidak hadiri panggilan sebagai tersangka.
“Ya, ia mengaku sakit. Jadi pemeriksaan dalam status sebagai tersangka belum bisa dilakukan,” ungkap petugas. Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Rajamangapul Heselo membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus KDRT yang dilakukan DT terhadap sang istri GYE.”DT sudah tersangka, dia tidak hadir dengan alasan sakit,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Badung.[]
Putri Aulia Maharani