JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah memblokir 1001 entitas ilegal. Angka itu meliputi 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi pada periode Juni hingga Juli 2024. Sebagaimana dilansir dari Tempo.co, Satgas Pasti juga telah memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin.
“Berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” tulis Satgas Pasti dalam keterangan resmi yang Tempo kutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan pada Senin, 19 Agustus 2024. Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Jumlah itu meliputi 11 entitas menipu dengan modus kerja paruh waktu, tujuh entitas menawarkan investasi tanpa izin, satu entitas memperdagangkan aset kripto tanpa izin, dan delapan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Atas temuan itu, Satgas Pasti telah berkoordinasi dengan anggota dan memblokir kegiatan dan rekening yang bersangkutan. Selain itu, Satgas Pasti juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas Pasti.
Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas Pasti mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” kata Satgas. Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Atas temuan ini, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk memblokir.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk memblokir rekening tertentu. Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah mengancam, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” kata Satgas.
Satgas memastikan pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. []
Putri Aulia Maharani