JAKARTA – Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, berpotensi memupuskan kans mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagaimana dilansir dari Antara Kaltim, Pasalnya rapat itu menghasilkan keputusan bahwa RUU Pilkada tersebut hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung PDI Perjuangan, berpotensi tidak berlaku.
“Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat. Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU PIlkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK tentang ambang batas pencalonan yang diusung partai politik.
Hasil rapat Baleg DPR RI mengharuskan PDI Perjuangan mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta Di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi. Berbagai partai politik lainnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta. Sebelumya pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDI Perjuangan untuk mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi. Sehingga putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies Baswedan.
Awiek pun mengatakan setelah RUU Pilkada dari hasil rapat Baleg DPR RI menjadi undang-undang, aturan yang akan berlaku pada Pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada Pilkada mendatang.
“Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu. []
Putri Aulia Maharani