AKP Dadang, dari Aksi Brutal ke Pemecatan Tidak Hormat

AKP Dadang, dari Aksi Brutal ke Pemecatan Tidak Hormat

JAKARTA – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar harus menelan pil pahit usai dirinya ditetapkan sebagai penembakan, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dilansir dari Okezone, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menjatuhkan dua sanksi kepada Dadang, karena telah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.”Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Kemudian sanksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Dadang pun menerima dan tidak mengajukan banding atas dua sanksi yang diputuskan majelis sidang KKEP itu. []

Putri Aulia Maharani

Nasional