Sabu Senilai Rp800 Juta Dimusnahkan

Sabu Senilai Rp800 Juta Dimusnahkan

PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 400 gram dengan nilai sekitar Rp800 juta pada Senin (27/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Ini berarti ada indikasi bahwa pengguna narkoba di Palangka Raya dan sekitarnya banyak dan menurut keterangan tersangka barang itu dapat terjual dalam tempo satu bulan,” kata Kapolda Brigjen Pol Bambang Hermanu di Palangka Raya, Senin (27/4).

Pemusnahan narkoba itu dilakukan di Komplek Polda dipimpin langsung Kapolda didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Achmad Syaury serta dihadiri pejabat dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, BPOM Palangka Raya dan Perwakilan BNN Kalteng.

Barang sitaan yang dimusnahkan itu terdiri atas 71 kantong kristal sabu dari tersangka berinisial (Ph) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba pada Rabu (8/4) di Jalan Akasia Ujung Pengaringan II No 2, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak boleh menyimpan terlalu lama barang bukti. Waktu penyimpanan paling lama adalah tujuh hari setelah penangkapan agar tidak ada kecurigaan, hilang, rusak dan sebagainya,” kata Bambang.

Ia mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan kurir narkoba yang beroperasi di wilayah berjuluk “Bumi Tambun Bungai” itu.

“Kami masih melakukan upaya untuk membekuk pengedar utama yang diindikasikan dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. Kita masih mencari dengan inisial ‘Anak Banjar’ itu,” kata Bambang.

Pemusnahan sabu-sabu seberat 400 gram itu dilakukan dengan memasukkan ke dalam bak berisi air yang telah dicampur cairan pelarut. Kemudian barang bukti yang telah larut dimasukkan ke lubang tidak jauh dari lokasi pemusnahan yang telah dipersiapkan sebelumnya. [] ANT

Serba-Serbi