SANGGAU – Jajaran Polsek Kapuas merazia sejumlah gudang dan toko yang diduga menjual barang-barang dari Malaysia di Jl Gajah Mada dan Jalan H Juanda Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (27/4/2015).
“Kita lakukan pemeriksaan, operasi ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Wakapolres Sanggau,” ujar Kapolsek Kapuas, AKP Bambang Suharno, Selasa (28/4/2015).
Dikatakan Bambang, pengecekan ini dilakukan hingga 15.00 WIB. Dari hasil pengecekan itu didapati sejumlah gudang dan toko milik empat pengusaha yang menyimpan barang-barang, khususnya sembako yang diduga asal Malaysia.
Petugas menemukan 93 karung beras ukuran 10 kilogram, 27 karung gula ukuran 50 kilogram, 14 karung beras ukuran 50 kilogram, minuman keras merek Valentino 19 dus plus 9 botol.
“Setelah kita cek, barang-barang ini ada yang berasal dari Malaysia, ada juga yang berasal dari Thailand dan Vietnam yang masuknya lewat Malaysia. Untuk sementara ini barang-barang tersebut sudah kita sita dan kita amankan, untuk pelaku sudah kita minta keterangannya,” katanya.
Kapolsek menyatakan, Berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, keempatnya mengakui bahwa mereka memang membeli dari pengecer kecil di wilayah perbatasan Entikong. Rencananya barang-barang ini akan dijual kemasyarakat yang memesan di kampung-kampung.
Kapolsek menjelaskan, pemilik barang tersebut terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman sanksi kurungan di atas lima tahun. UU ini diterapkan mengingat barang-barang tersebut tidak memiliki izin konsumsi.
“Kami pakai UU Perlindungan Konsumen karen mereka ini tidak masuk unsur penyelundupan, tapi hanya penadah. Demikian pula temuan ini juga tidak terkait dengan izin niaga yang bersangkutan, yang menjadi fokus kami adalah barang ilegalnya,” ujarnya. [] TBP