Korupsi Timah, 3 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 5,5 hingga 8 Tahun

Korupsi Timah, 3 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 5,5 hingga 8 Tahun

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

Sebagaimana dilansir dari SindoNews, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan. Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Ini Alasan Hakim MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas hakiki.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional