JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan terhadap Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan polemik pagar laut pada proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan polemik pagar laut pada proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Sebagaimana dilansir dari Suara.com, Hal tersebut dilaporkan mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama para aktivis antikorupsi lainnya pada Jumat (30/1/2025) lalu.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhikamenegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.”Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” katanya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).”Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,”tambah dia.
Lembaga antirasuah, lanjut Tessa, terbuka apabila ada bukti baru yang akan disampaikanberkaitan dengan perkara pagar laut di Perairan Tangerang ini, Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama sejumlah aktivis antikorupsilainnya melaporkan Aguan ke KPK. Samad menduga ada tindak pidana korupsi berupa kongkalikong, suap, dan gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dia meyakini Aguan terlibat dalam pembangunan pagar laut di Perairan Tangerang untuk pembangunan PIK 2 yang belakangan ramai dibahas publik.”Kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalampenerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat(31/1/2025).
“Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasadirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham.”Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Olehkarena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,”tambah dia.
Abraham juga mengaku sudah menyiapkan bukti untuk diserahkan kepada lembaga antirasuahuntuk membantu mengusut perkara ini.“Data-data yang kita punya cukup banyak, kita sudah collect dalam satu sistem sehingga begitudibutuhkan, kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPKmelakukan penyelidikan lebih cepat, tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya datayang cukup untuk melakukan yang namanya pool bucket,” tutur Abraham.
Sekadar informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hakmilik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antaralain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagarlaut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya diDesa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacatprosedur dan materiel batal demi hukum.
“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cekdokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecekngecek begitu,” kata Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).[]
Putri Aulia Maharani