BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa usaha menengah ke atas dilarang menggunakan elpiji bersubsidi berukuran tiga kilogram. Kebijakan ini bertujuan agar gas bersubsidi tepat sasaran dan hanya digunakan oleh warga yang berhak menerimanya.
“Penggunaan elpiji subsidi dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan ketersediaannya bagi warga kurang mampu,” ujar Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri, di Balikpapan, Jumat (7/2).
Kelompok usaha seperti restoran, hotel, binatu, industri batik, peternakan, pertanian di luar ketentuan, serta usaha tembakau dan jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji subsidi. Untuk menghindari praktik penimbunan dan penyalahgunaan, pemerintah menerapkan sistem pembelian berbasis kartu tanda penduduk (KTP).
Elpiji Subsidi Hanya untuk Rumah Tangga Tidak Mampu dan Usaha Mikro
Pemerintah telah menetapkan bahwa elpiji bersubsidi berukuran tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Langkah ini bertujuan agar distribusi gas melon—sebutan untuk elpiji bersubsidi—lebih tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang membutuhkan.
Menurut Haemusri, kelompok masyarakat yang berhak menggunakan elpiji subsidi di antaranya:
- Rumah tangga kurang mampu yang menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
- Usaha mikro, yaitu usaha kecil yang terdaftar sebagai penduduk dan memanfaatkan elpiji subsidi untuk operasional usahanya.
- Petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga dua hektare.
- Nelayan kecil yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Pengawasan Ketat terhadap Distribusi Elpiji Bersubsidi
Haemusri juga mengimbau agar masyarakat yang tidak berhak tidak membeli atau menggunakan elpiji subsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyediaan dan distribusi elpiji, disebutkan bahwa gas elpiji dalam kemasan tiga kilogram adalah produk bersubsidi dengan karakteristik khusus berdasarkan faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, dan harga.
Selain itu, Haemusri meminta para pangkalan dan pengecer elpiji subsidi untuk lebih transparan dalam pendistribusian guna menghindari praktik yang dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar elpiji subsidi benar-benar sampai kepada kelompok yang membutuhkan,” pungkasnya.[]
Putri Aulia Maharani