Kasus Asusila: Vadel Badjideh

Kasus Asusila: Vadel Badjideh

JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, putri dari Nikita Mirzani. Ia kini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama empat hingga lima jam, status Vadel berubah dari saksi menjadi tersangka.”Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dijerat dengan UU Perlindungan Anak

Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”VA dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Nurma.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Vadel sebagai tersangka.”Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, di antaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum,” ungkapnya.

Status Penahanan Masih Dipertimbangkan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status penahanan Vadel masih dalam pertimbangan tim penyidik. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”VA sampai sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandas Nurma.

Kronologi Kasus

Laporan terhadap Vadel Badjideh pertama kali diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan tersebut terkait dugaan tindakan asusila serta kekerasan seksual terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur.

Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Selain dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Vadel juga diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi, yang dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan statusnya yang kini menjadi tersangka, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. []

Putri Aulia Maharani

Nasional