Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Mesuji Perdaya Wanita

Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Mesuji Perdaya Wanita

MESUJI – Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap oleh petugas Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita yang merupakan pasiennya.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SM (43), merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Pelaku mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit sebagai modus operandi dalam melancarkan aksinya,” ujar Harris dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Kasus ini bermula ketika korban yang mengalami infeksi di bagian kaki yang tak kunjung sembuh memutuskan untuk mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku. Korban datang ditemani oleh suaminya untuk menjalani pengobatan.

Setibanya di rumah pelaku, dukun tersebut berpura-pura melakukan observasi terhadap kondisi korban. Setelah itu, pelaku meminta suami korban untuk keluar dari ruangan dengan alasan akan melakukan ritual pengobatan. Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di tubuhnya.

Usai menjalani ritual tersebut, korban segera keluar dari ruangan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suaminya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban bersama suaminya melaporkan kasus ini ke Mapolres Mesuji.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Muhammad Harris mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik perdukunan yang menjanjikan penyembuhan, karena berisiko merugikan secara psikis, materiil, maupun fisik.

Nasional