SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bukti tindak pidana, termasuk 61 lembar uang palsu yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari terakhir sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari 46 lembar pecahan Rp100.000 dan 15 lembar pecahan Rp50.000. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polresta Samarinda Ulu pada Oktober 2024 lalu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, dengan sejumlah barang bukti seperti kertas, printer, dan uang palsu yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” ujar Firmansyah saat memberikan keterangan pers, Senin (21/4).
Tak hanya uang palsu, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya. Di antaranya adalah narkotika golongan I jenis sabu seberat 344,55 gram, tiga butir ekstasi, enam bilah senjata tajam, dan 28 unit telepon genggam. Selain itu, turut dimusnahkan pula 154 botol minuman keras berbagai merek, 1.906 item kosmetik ilegal, serta 118 benda lainnya seperti korek api, bong, dan timbangan digital.
Menurut Firmansyah, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum dan memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menyampaikan pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya jumlah perkara narkoba di Samarinda yang mendominasi kasus-kasus yang ditangani pihak kejaksaan. Untuk itu, ia mengimbau kepada generasi muda agar menjauhi narkotika.
“Narkoba bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan bangsa. Kita butuh generasi yang sehat dan cerdas untuk membangun Indonesia ke depan,” tutup Firmansyah yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara.[]
Putri Aulia Maharani