Kecelakaan Maut Batam: Truk Tak Lolos Uji KIR, Perusahaan Dipanggil

Kecelakaan Maut Batam: Truk Tak Lolos Uji KIR, Perusahaan Dipanggil

BATAM – Sebuah truk pengangkut barang yang terlibat kecelakaan fatal di perempatan Tiban Center, Batam, pada Sabtu (03/05/2025) lalu, terungkap tidak lolos uji kelayakan kendaraan (Uji KIR). Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afidutya Arief Wibowo, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kernet truk.

Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa truk yang mengakibatkan kecelakaan tersebut sudah tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan. “Dari pemeriksaan kendaraan dan keterangan sopir serta kernet, kendaraan ini sudah tidak lolos uji KIR,” jelas Afidutya melalui sambungan telepon, Selasa (06/05/2025).

Kecelakaan yang terjadi di perempatan Tiban Center menewaskan satu orang dan menyebabkan tiga orang lainnya mengalami luka berat. Truk yang dikemudikan oleh J (29) diduga lepas kendali dan menabrak beberapa sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah. Kejadian tersebut berawal saat truk yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sekupang tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya saat melewati jalanan menurun. Pengemudi truk yang panik kemudian membanting stir dan menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang menunggu di lampu merah.

“Truk baru berhenti setelah menabrak pembatas jalan dan beberapa sepeda motor yang berada di jalur tersebut,” tambah Afidutya.

Akibat kecelakaan ini, korban yang bernama Kristian meninggal dunia setelah mengalami luka parah, sementara adiknya, Roy, juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. Selain itu, dua korban lainnya, Andi dan Hafidz, menderita luka berat.

Menurut polisi, kecelakaan ini diduga disebabkan oleh rem blong pada truk tersebut. Untuk memastikan penyebabnya, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap sopir dan kernet truk. Hasilnya menunjukkan negatif, yang berarti keduanya tidak mengonsumsi narkoba atau obat terlarang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, membenarkan bahwa truk tersebut telah dinyatakan tidak lolos uji KIR. Berdasarkan catatan, truk terakhir kali menjalani uji KIR pada Desember 2023, dan masa uji KIR tersebut berlaku hingga 29 Juni 2024. “Kendaraan ini tidak melakukan uji KIR yang seharusnya dilakukan. KIR-nya sudah mati pada 29 Juni 2024,” ujar Salim.

Pihak kepolisian telah memanggil perusahaan yang memiliki truk tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian dalam melakukan uji kelayakan kendaraan. Meski begitu, pihak Dishub Batam belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan pemilik truk.

Kecelakaan ini menjadi sorotan, karena selain menimbulkan korban jiwa, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya uji kelayakan kendaraan untuk memastikan keselamatan di jalan. Pihak berwenang berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah