2 Terdakwa Ganja Semeru Terima Vonis 20 Tahun, Banding Hanya 1 Orang

2 Terdakwa Ganja Semeru Terima Vonis 20 Tahun, Banding Hanya 1 Orang

LUMAJANG – Tindak lanjut dari vonis hukuman terhadap tiga terdakwa kasus ladang ganja yang terletak di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, kini memasuki babak baru. Sebelumnya, pada 29 April 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada ketiga terdakwa, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang. Namun, pada saat itu, para terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk memikirkan keputusan tersebut dan mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding.

Pada batas waktu yang telah ditentukan, hanya satu terdakwa, Bambang, yang mengajukan banding. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Tomo dan Tono, memilih untuk tidak mengajukan banding. Hal ini membuat status hukum mereka menjadi final atau “in kracht van gewijsde”, artinya keputusan hukum yang telah dijatuhkan tidak dapat lagi diganggu gugat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding memiliki batas waktu yang sangat ketat, yaitu hanya tujuh hari setelah putusan dijatuhkan. Dalam hal ini, Bambang memanfaatkan haknya untuk mengajukan banding, sementara Tomo dan Tono tidak. “Berdasarkan data SIPP, sampai batas waktu yang ditentukan, hanya Bambang yang mengajukan banding. Sehingga, untuk kedua terdakwa lainnya, keputusan tersebut sudah menjadi kekuatan hukum tetap,” ujar Gandha pada Rabu (07/05/2025).

Meski demikian, Gandha menambahkan bahwa kedua terdakwa yang tidak mengajukan banding, yakni Tomo dan Tono, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lain melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK). Namun, proses PK hanya dapat dilakukan jika terdakwa menemukan bukti baru atau “novum” yang dapat membuktikan bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau jika putusan hakim melampaui tuntutan jaksa. PK ini bisa diajukan dalam waktu 180 hari setelah putusan.

Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru yang mencuat pada tahun 2025, melibatkan enam orang. Selain tiga terdakwa yang telah divonis, yaitu Bambang, Tomo, dan Tono, masih terdapat dua terdakwa lainnya, Suwari dan Jumaat, yang kini tengah menjalani proses persidangan. Sementara satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat menjalani persidangan.

Dengan putusan yang telah dijatuhkan, pihak berwenang kini menantikan langkah hukum selanjutnya dari para terdakwa yang masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, baik dalam bentuk banding maupun Peninjauan Kembali. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah