Bangunan Liar di Kalimalang Harus Dibongkar dalam 14 Hari

Bangunan Liar di Kalimalang Harus Dibongkar dalam 14 Hari

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan waktu selama 14 hari kepada 74 pemilik bangunan liar yang berada di bantaran Sungai Kalimalang, dekat Universitas Islam 45 (Unisma). Pemberitahuan ini disampaikan pada Kamis, 8 Mei 2025, dan pemilik bangunan diharapkan membongkar bangunannya secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan.

Robin, petugas sosialisasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, menegaskan bahwa jika tenggat waktu tersebut tidak dipatuhi, Pemkot akan melakukan pembongkaran paksa. “Kami memberikan waktu selama 14 hari untuk membongkar bangunan. Jika tidak dilakukan, kami akan terpaksa membongkar paksa,” ujar Robin.

Bangunan-bangunan yang dimaksud merupakan bangunan semi-permanen dan non-permanen yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) mulai dari pertigaan di samping Unisma hingga dekat Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur. Mayoritas bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha, seperti warung makan, kedai minuman, pedagang rokok, serta pedagang kaki lima yang tersebar di beberapa titik.

Menurut Robin, meskipun sebagian bangunan sudah berdiri selama belasan tahun, mereka tetap dianggap ilegal karena berdiri di atas tanah yang tidak memiliki izin, yaitu aset PJT. “Bangunan-bangunan tersebut jelas ilegal karena berdiri di atas lahan milik PJT,” tegas Robin.

Namun, pihak pedagang kaki lima yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kalimalang Unisma yang bernaung dalam Koperasi Mulia Sejahtera menyatakan keberatan terhadap rencana pembongkaran ini. Mereka mengacu pada surat instruksi Wali Kota Bekasi sebelumnya, yaitu Rahmat Effendi, yang dikeluarkan pada tahun 2016. Instruksi tersebut berisi aturan terkait penataan pedagang kaki lima di bantaran Sungai Kalimalang. “Kami mempertanyakan legalitas surat tersebut apakah masih berlaku secara hukum,” kata perwakilan paguyuban pedagang.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah mengungkapkan bahwa Pemkot Bekasi telah melakukan beberapa tahapan dalam upaya penertiban bangunan liar ini. Ia menyebutkan bahwa pemilik bangunan liar di sekitar Unisma sudah menerima surat peringatan hingga tiga kali. Pemkot Bekasi juga telah melakukan koordinasi dengan Perum Jasa Tirta sebagai pemilik lahan.

Tri menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak PJT dan kini sedang melaksanakan penertiban secara bertahap,” kata Tri pada Minggu, 4 Mei 2025.

Rencana pembongkaran ini mendapatkan perhatian publik, mengingat keberadaan bangunan tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun Pemkot Bekasi tetap menekankan pentingnya penegakan hukum dan penataan ruang demi kepentingan bersama. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews