SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Subandi menegaskan, BK belum mengambil tindakan internal karena kasus tersebut berada di ranah pidana. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Karena ini ranah pidana, maka bukan kewenangan BK. Saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jika sudah inkrah, barulah BK mengambil langkah atau menyusun rekomendasi,” ujarnya kepada media, Selasa (20/5).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengungkapkan bahwa BK DPRD bersifat menunggu keputusan partai politik asal Kamaruddin, yakni Partai NasDem, untuk mengambil langkah pergantian antar waktu (PAW) bila diperlukan.
“Masih terlalu dini untuk membahas PAW. Kami menunggu proses hukum hingga tuntas. Tiap partai memiliki mekanismenya masing-masing, namun pada umumnya keputusan diambil setelah ada putusan inkrah,” katanya.
Sebagai informasi, Kamaruddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 7 Mei 2025 dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia. Ia diduga mengendalikan dua dari sembilan perusahaan yang terlibat, yakni PT Fortuna Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Nilai total kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp431 miliar, sementara nilai kerja sama fiktif yang melibatkan kedua perusahaan tersebut mencapai Rp13,2 miliar.[]
Putri Aulia Maharani