JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi melimpahkan sembilan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016. Pelimpahan perkara ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa serah terima tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.
“Senin, 19 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan orang tersangka kepada JPU pada Kejari Jakpus,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/05/2025).
Ia menambahkan bahwa selanjutnya tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Setelah dilakukan tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Berikut ini nama-nama sembilan tersangka dalam perkara tersebut:
-
Tonny Wijaya NG (TWN) – Direktur Utama PT Angels Products.
-
Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo.
-
Hansen Setiawan (HS) – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.
-
Indra Suryaningrat (IS) – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
-
Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – Direktur Utama PT Makassar Tene.
-
Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – Direktur PT Duta Sugar Internasional.
-
Ali Sanjaya B (ASB) – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
-
Hans Falita Hutama (HFH) – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
-
Eka Sapanca (ES) – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama.
Turut diserahkan pula sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah dari berbagai merek ternama, seperti Honda CR-V, Toyota Altis, Hyundai IONIQ 5, Mercedes-Benz, dan lainnya, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini telah lebih dulu dilimpahkan dan saat ini memasuki tahap persidangan, yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
Diyan Febriana Citra.