JAMBI — Seekor harimau Sumatera jantan ditemukan dalam kondisi luka parah akibat jerat yang dipasang di kawasan hutan perhutanan sosial di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo, Jambi. Hewan langka berusia sekitar lima hingga enam tahun itu diketahui telah terjerat selama kurang lebih empat hari sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.
Kepala BKSDA Jambi, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa jerat yang mulanya ditujukan untuk menangkap babi hutan tersebut menjerat kaki depan kiri sang harimau hingga mengakibatkan luka yang sangat serius.
“Ya, kayu dan tali jeratnya dibawa lari ke semak-semak, tetapi kemudian tersangkut,” ujar Agung di kantornya pada Rabu (21/05/2025).
Evakuasi harimau tersebut berlangsung dramatis. Petugas harus menggunakan alat berat untuk membuka jalur di semak-semak yang lebat agar bisa menjangkau lokasi di mana hewan buas itu tersangkut dengan jerat. Setelah lokasi dibersihkan, tim medis segera melakukan pemeriksaan awal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan luka yang dalam, bahkan tulang kaki depan sebelah kiri harimau tersebut terlihat terbuka akibat tekanan jerat. Beberapa jari kaki harimau bahkan telah putus karena terhambatnya aliran darah.
“Lukanya sudah terinfeksi karena sudah terjerat selama 3-4 hari. Ketika dibawa, harimau sedang demam tinggi,” jelas Agung.
Setelah berhasil diamankan, harimau langsung dipindahkan ke Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi untuk menjalani perawatan intensif. Proses perawatan meliputi pembersihan jaringan kulit mati serta pemberian antibiotik guna mengendalikan infeksi.
“Kami berusaha agar harimau tetap bisa survive dan keluar dari zona kritis, meskipun kemungkinan untuk kembali normal akan sulit,” kata Agung.
Ia menambahkan, opsi amputasi tetap terbuka jika kondisi luka tak kunjung membaik, namun tim medis masih berupaya keras untuk mempertahankan anggota tubuh harimau tersebut.
Peristiwa ini kembali menegaskan ancaman nyata jerat liar terhadap satwa dilindungi, khususnya harimau Sumatera yang kini statusnya semakin kritis. BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat karena dampaknya tidak hanya mengenai hewan buruan, tetapi juga satwa langka yang dilindungi undang-undang. []
Diyan Febriana Citra.