SUKABUMI – Proyek pembangunan Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menjadi perhatian publik. Pasalnya, meski pembangunan di lapangan telah berlangsung, sejumlah perizinan penting masih dalam proses pengurusan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Saefulloh, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) karena masih menunggu kelengkapan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
“Ya, masih menunggu rekomendasi dari Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat,” jelasnya kepada wartawan.
Saefulloh menegaskan bahwa penerbitan PBG baru dapat dilakukan setelah seluruh rekomendasi teknis diterima. Salah satu kendala utama adalah penggunaan trotoar dan dampaknya terhadap lalu lintas, mengingat lokasi gerai berada di jalan provinsi.
“Karena dasar teknis belum keluar, maka pengerjaan trotoar kami minta untuk dihentikan sementara. Wewenang pembongkaran atau pemanfaatan trotoar ada di pihak provinsi melalui UPTD yang menaunginya,” tegasnya.
DPMPTSP juga belum memperoleh pemberitahuan resmi dari lembaga teknis, sehingga belum memiliki dasar hukum untuk menerbitkan izin pembangunan fisik. Kendati demikian, pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan pemohon agar proses administrasi segera dituntaskan.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengelola bahwa izin belum dapat diterbitkan. Namun, kami mendapat informasi bahwa pengurusan rekomendasi masih berlangsung,” ucapnya.
Menanggapi aktivitas di lokasi proyek, Saefulloh menyatakan bahwa kegiatan seperti perataan lahan dan distribusi material masih diizinkan selama tidak mengganggu lalu lintas sekitar. Namun, pendirian bangunan tetap dilarang hingga PBG terbit.
“Kalau sekadar aktivitas masuknya barang dan perataan tanah, itu masih bisa. Tapi pembangunan fisik tidak boleh dilakukan tanpa PBG,” tandasnya.[]
Putri Aulia Maharani