JAKARTA – Seorang pengendara sepeda motor terlihat nekat melintasi jalur rel kereta api di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025). Aksi tersebut terekam saat kendaraan roda dua itu melaju tepat di atas rel yang masih aktif digunakan oleh perjalanan kereta.
Tindakan semacam ini sangat berisiko dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta yang melintas di waktu bersamaan. Selain berisiko tersambar kereta, pengendara juga dapat mengalami kecelakaan akibat tergelincir di permukaan rel yang licin atau tidak rata.
Praktik semacam ini kerap terjadi di sejumlah titik perlintasan liar maupun perlintasan sebidang tanpa palang pintu resmi. Meski demikian, otoritas transportasi dan keselamatan selalu mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai lintasan kendaraan.
“Melintasi rel kereta api tanpa izin dan di luar perlintasan resmi merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum,” ujar salah satu petugas pengatur lalu lintas yang enggan disebut namanya. Ia juga menegaskan bahwa keselamatan pribadi dan pengguna moda transportasi umum seperti kereta harus menjadi prioritas bersama.
Perlintasan rel di Jalan Pramuka dikenal padat lalu lintasnya, baik oleh kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Karena itu, tindakan pengendara yang melintasi rel tanpa pengamanan menciptakan risiko tinggi bagi semua pihak.
Pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan dinas terkait terus berupaya menertibkan perlintasan tidak resmi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalur rel.[]
Putri Aulia Maharani