Bali Larang Air Kemasan Plastik Kecil Mulai 2026

Bali Larang Air Kemasan Plastik Kecil Mulai 2026

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menargetkan untuk bebas dari penggunaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter pada tahun 2026. Langkah tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih yang baru-baru ini ditandatangani oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mengurangi timbunan sampah plastik yang selama ini menjadi masalah besar di Pulau Dewata. Gubernur Koster mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya penting dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali.

Namun, kebijakan tersebut ternyata mendapat respons beragam, terutama dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya adalah Mang Arik, seorang pedagang nasi di alun-alun Kota Denpasar. Mang Arik mengungkapkan kekhawatirannya terkait peraturan ini, karena menurutnya, pedagang yang menjual air kemasan dengan ukuran di bawah 1 liter akan kesulitan.

“Bisa dibayangkan kalau pedagang di alun-alun membawa kemasan yang lebih besar dari 1 liter, pasti berat,” ujar Mang Arik, Rabu (21/05/2025).

Ia juga mempertanyakan, bagaimana jika ada pembeli yang hanya mampu membeli air dalam kemasan dengan ukuran lebih kecil? “Apa sekalian pabriknya ditutup?” tambahnya, menyoroti kebijakan tersebut yang belum memberikan solusi yang memadai di lapangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, juga menyadari tantangan dalam menerapkan program pengurangan sampah plastik sekali pakai, khususnya di pasar tradisional.

“Di pasar tradisional, belum 100 persen bisa kita bersihkan, tapi kami akan terus mendorong agar perlahan-lahan pola yang tepat ditemukan,” ujar Ngurah Wiryanata.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan para pengelola pasar untuk melakukan sosialisasi terkait pengurangan sampah plastik di pasar-pasar tradisional.

Sebelumnya, Gubernur Koster telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mendukung pengurangan sampah plastik, di antaranya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Gerakan Bali Bersih Sampah yang tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025 ini menjadi peraturan terbaru yang bertujuan untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai di Bali.

Kebijakan ini, meskipun sangat mendukung kelestarian lingkungan, tetap membutuhkan dukungan dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, termasuk para pelaku UMKM, untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga kebersihan Pulau Dewata. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews