KAI Desak Kosongkan Rumah, Warga Menolak

KAI Desak Kosongkan Rumah, Warga Menolak

YOGYAKARTA — Ketegangan antara warga Kampung Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berlanjut. Pada Rabu (21/05/2025), PT KAI kembali melayangkan surat pengosongan kepada warga, namun dokumen tersebut langsung mendapat penolakan.

Menurut Ketua RW 01 Kampung Tegal Lempuyangan, Anton Handriutomo, pihak KAI datang dengan membawa 16 pucuk surat. Sebanyak 14 di antaranya ditujukan untuk warga, sementara dua lainnya untuk perwakilan wilayah, masing-masing RW 01 dan RT 02.

“Pihak KAI membawa 16 pucuk surat. 14 untuk warga dan 2 masing-masing satu untuk pemangku wilayah RW 01, dan 1 lagi untuk pemangku wilayah RT 02. 14 surat untuk warga kami tolak karena warga sudah menunjuk juru bicara,” ujar Anton saat ditemui pada Kamis (22/05/2025).

Penolakan tersebut, menurut Anton, dilakukan karena warga telah sepakat untuk menunjuk seorang juru bicara guna mewakili mereka dalam setiap komunikasi dengan PT KAI. Ia meminta agar surat resmi disampaikan langsung kepada juru bicara tersebut, bukan per individu.

Dalam surat peringatan yang ditunjukkan Anton, PT KAI memberi batas waktu tujuh hari sejak diterimanya surat tersebut untuk mengosongkan bangunan. Bila tenggat waktu itu diabaikan, PT KAI mengancam akan melakukan penertiban secara sepihak.

“Melalui surat yang dikirimkan oleh PT KAI, disampaikan batas waktu pengosongan/pembongkaran selama 7 hari yang jika tidak maka PT KAI yang akan melakukan penertiban,” lanjut Anton.

Langkah PT KAI itu dinilai warga sebagai bentuk pengabaian terhadap proses mediasi yang masih berlangsung. Warga mengungkapkan kekecewaan mereka atas sikap perusahaan yang dianggap tidak memedulikan keberadaan warga dan sejarah panjang mereka di kawasan tersebut.

“PT KAI terus menjalankan proses tanpa memperhitungkan nasib warga Tegal Lempuyangan,” tegas Anton.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal surat pengosongan tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, belum memberikan penjelasan rinci.

“Saya konfirmasi dulu ya Mas, terima kasih,” ujar Feni singkat saat dihubungi.

Konflik ini sendiri berakar dari sengketa kepemilikan lahan. PT KAI mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga merupakan bagian dari aset negara yang berada dalam pengelolaan mereka. Di sisi lain, warga merasa memiliki hak tinggal karena telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Upaya mediasi telah dilakukan berkali-kali, namun hingga saat ini belum menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua pihak. Warga berharap proses mediasi tetap diutamakan demi mencari solusi yang berkeadilan tanpa memunculkan konflik baru di lapangan. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews