JAKARTA — Seorang pria berinisial AB (25) yang dikenal kerap melakukan penjambretan kalung emas di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap aparat kepolisian. AB diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali di lokasi berbeda, dengan total perhiasan yang dirampas mencapai puluhan gram emas.
Kapolsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Ady Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang dirampas secara paksa saat berada di sebuah rumah makan. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Menurut keterangan dari pelaku bahwa ia telah melakukan perbuatan sebanyak empat kali,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/05/2025).
Aksi pertama AB dilakukan di tempat makan Ropang WAKAKA, Muara Karang, Jakarta Utara. Dalam peristiwa itu, pelaku beraksi seorang diri dan berhasil membawa kabur kalung emas seberat empat gram. Barang tersebut kemudian dijual dengan sistem bayar di tempat (COD) di kawasan Tanjung Priok senilai Rp 3 juta.
Kejahatan kedua terjadi di kawasan Green Bay, Muara Karang. Dengan modus yang sama, AB merampas kalung emas delapan gram dan menjualnya secara COD di daerah Pademangan seharga Rp 6,4 juta. Aksi ketiga berlangsung di Mega Mal Pluit. Di lokasi ini, ia mendapatkan kalung emas seberat 12 gram dan menjualnya di Jakarta Pusat seharga Rp 12,6 juta.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 07.20 WIB. AB menjambret kalung emas milik seorang pria bernama Rikiyanto di Rumah Makan Bakmi Cubeng, Muara Karang. Emas yang dirampas seberat 30 gram.
“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 07.20 WIB, terjadi kejadian pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seseorang laki-laki bernama Rikiyanto di rumah makan Cubeng, Muara Karang,” jelas Agus.
Rikiyanto segera melapor ke Polsek Penjaringan setelah kejadian tersebut. Tindak lanjut dari laporan itu membawa petugas pada penangkapan AB di kawasan Muara Baru, Penjaringan, pada Kamis (23/05/2025) pukul 20.00 WIB.
“Hari Kamis, 23 Mei 2025 pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di daerah Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara,” tutur Agus.
Dalam pemeriksaan, AB mengakui seluruh aksi kriminal yang telah ia lakukan. Ia juga menyebut bahwa pada aksi terakhir, ia tidak bekerja sendiri. Seorang rekannya berinisial R ikut terlibat, namun hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian terus memburu keberadaan R untuk mengungkap jaringan kejahatan ini secara tuntas. []
Diyan Febriana Citra.