Tiga Pembakar Hutan Bukit Betabuh Ditangkap

Tiga Pembakar Hutan Bukit Betabuh Ditangkap

KUANTAN SINGINGI – Polisi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan lindung Bukit Betabuh di Kabupaten Kuantan Singingi. Kebakaran yang terjadi pada Senin (26/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB menghanguskan lahan seluas 2 hektare dan diduga dilakukan dengan sengaja.

Kapolres Kuansing AKBP Angga Herlambang mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah AW, NK, dan AR. Mereka ditangkap pada Selasa (27/05/2025) malam setelah penyelidikan intensif oleh Polsek Kuantan Mudik dan Satreskrim Polres Kuansing.

“Ketiga pelaku kami amankan dari beberapa lokasi,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Rabu (28/05/2025).

Sebelumnya, pada Senin siang, Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar-butar menerima laporan mengenai kebakaran di kawasan hutan lindung tersebut. Tim gabungan dari kepolisian dan instansi terkait segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan memasang garis polisi.

“Ditemukan lahan yang terbakar seluas sekitar 2 hektare,” kata Kapolsek.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran sengaja, antara lain sisa kayu terbakar dan botol berisi campuran minyak dan oli kotor yang ditemukan di bawah pohon sawit dekat lokasi kebakaran.

Ketiga pelaku kini tengah diperiksa intensif di Polres Kuansing. Mereka dijerat dengan Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas praktik ilegal seperti pembakaran hutan dan lahan.

“Kami akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat,” tegasnya.

Kebakaran hutan lindung Bukit Betabuh bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, kawasan hutan ini telah mengalami perambahan dan alih fungsi menjadi kebun sawit oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat setempat berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dan perambah hutan dapat lebih ditingkatkan untuk menjaga kelestarian hutan lindung Bukit Betabuh.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews