Vidi Digugat karena Nyanyikan ‘Nuansa Bening’ Tanpa Izin

Vidi Digugat karena Nyanyikan ‘Nuansa Bening’ Tanpa Izin

JAKARTA – Penyanyi Vidi Aldiano menghadapi gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait lagu “Nuansa Bening”. Lagu tersebut, yang pertama kali dirilis pada 1978, dipopulerkan kembali oleh Vidi pada 2008. Namun, menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, lagu itu telah dibawakan lebih dari 300 kali dalam konser dan pertunjukan tanpa izin resmi dari penciptanya.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Minola Sebayang menyatakan bahwa meskipun hanya 31 pertunjukan yang dicantumkan sebagai bukti dalam gugatan, jumlah total penampilan lagu tersebut menunjukkan pelanggaran hak cipta yang signifikan.

“Masalah yang kami angkat adalah penggunaan lagu tersebut secara komersial oleh Vidi dalam banyak konser selama rentang waktu tersebut,” ujar Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/05/2025).

Lagu “Nuansa Bening” diyakini telah berkontribusi besar terhadap popularitas Vidi Aldiano, termasuk dalam kontrak iklan yang diterimanya. Minola menambahkan bahwa durasi penggunaan lagu ini yang panjang menunjukkan betapa Vidi dikenal karena lagu tersebut, yang telah berkontribusi pada kesuksesannya saat ini.

Pada 2024, manajemen Vidi Aldiano menemui Keenan Nasution dan menawarkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu tersebut. Namun, Keenan menolak tawaran tersebut karena merasa tidak ada komunikasi yang jelas sebelumnya mengenai hak cipta dan royalti.

“Saya enggak suka caranya gitu, dia enggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp 50 juta,” kata Keenan saat ditemui di Jakarta Selatan pada Februari 2025.

Gugatan yang diajukan oleh Keenan dan Rudi bertujuan untuk meminta pengadilan menentukan nilai kompensasi yang adil atas penggunaan lagu tanpa izin. Mereka berharap pengadilan niaga dapat memberikan putusan mengenai nilai yang pantas untuk penggunaan lagu “Nuansa Bening” tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan transparansi dalam sistem royalti di industri musik. Keenan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi musisi lain agar lebih memahami pentingnya kontrak yang jelas dan komunikasi yang baik antara pencipta lagu dan penyanyi, sehingga tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional