JAKARTA – Seorang pria berinisial LSN diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat kejaksaan. Menariknya, LSN mengaku sebagai wartawan dan juga mengklaim berstatus sebagai anggota LSM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, LSN sempat melakukan beberapa aksi yang dianggap mencemarkan nama baik serta mengarah pada pemerasan terhadap jaksa yang menangani perkara kepabeanan.
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ujar Syahron, Jumat (30/05/2025).
LSN diamankan pada Rabu (28/05/2025), tepat di depan kantor Kejati DKI Jakarta. Dugaan pemerasan bermula dari keterlibatannya mengikuti proses persidangan. Setelah itu, ia mulai mengirimkan pesan-pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi tudingan terhadap jaksa TH, yang menangani perkara Bea Cukai.
“Dia membuat berita di media massa dan menyampaikan dalam unjuk rasa, bahwa jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan AJ sebagai tersangka,” jelas Syahron.
Lebih lanjut, diketahui bahwa LSN telah menerbitkan sedikitnya tujuh artikel dan mengadakan dua kali aksi unjuk rasa. Puncaknya terjadi pada 27 Mei 2025, ketika LSN menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR, dan secara eksplisit meminta uang sebagai imbalan.
“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,” lanjutnya.
Pertemuan tersebut terjadi di depan kantor Kejati DKI. Dalam kesempatan itu, LSN meminta uang sebesar Rp5 juta dengan janji tidak lagi memberitakan soal perkara tersebut. Tak lama berselang, tim intel Kejati langsung mengamankan LSN beserta uang yang telah diterimanya.
“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” kata Syahron.
Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya rekaman suara yang memperkuat bukti pemerasan. LSN kini telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.