100 Napi Bandel Dipindah ke Nusakambangan

100 Napi Bandel Dipindah ke Nusakambangan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas dalam upaya menegakkan disiplin di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pada Jumat (30/05/2025) petang, sebanyak 100 narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran berat yang dilakukan para narapidana, antara lain terkait penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan telepon genggam (HP) di dalam lapas maupun rutan. Beberapa di antaranya bahkan tercatat melakukan pelanggaran secara berulang.

“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Sabtu (31/05/2025).

Rika menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan berasal dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau. Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan jajaran Direktorat Pengamanan dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, pegawai Kantor Wilayah Riau, serta tim Brimob dari Polda Riau.

Mereka akan ditempatkan di sel isolasi individual (one man one cell) dengan pengawasan penuh dan interaksi terbatas, sesuai dengan standar Lapas Super Maksimum. Seluruh aktivitas napi akan dimonitor menggunakan sistem pengawasan CCTV selama 24 jam.

Menurut Rika, langkah ini bukan hanya tindakan hukuman, melainkan juga edukasi dan peringatan keras bagi warga binaan lainnya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Pemindahan ini dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari seruan “nihil HP dan narkoba” yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Tujuannya agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman dan terkendali.

“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh, menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rika.

Dengan pemindahan ini, Ditjenpas mencatat telah memindahkan lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan sepanjang masa jabatan Menteri Imipas Agus Andrianto. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menertibkan sistem pemasyarakatan dan menekan potensi gangguan keamanan dari dalam. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional