Ketahuan Mencuri, Pria Ini Langsung Diringkus

Ketahuan Mencuri, Pria Ini Langsung Diringkus

JAKARTA – Seorang pria berinisial RA (26) ditangkap warga dan aparat kepolisian saat mencoba mencuri sepeda motor di area parkir Metro Atom, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/05/2025) malam. Pelaku kepergok langsung oleh pemilik kendaraan saat tengah mendorong motor hasil curiannya.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, NYD (45), tengah memarkirkan motornya untuk mengambil hasil jahitan pakaian di lantai bawah gedung Metro Atom. Tak berselang lama, hanya sekitar 15 menit, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati motornya telah dikuasai oleh seseorang yang tak dikenalnya.

“Korban melihat pelaku sedang mendorong motornya. Ia langsung meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi pihak kami,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/05/2025).

Petugas dari Polsek Sawah Besar segera menuju lokasi setelah menerima laporan. Setibanya di sana, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu buah kunci letter T, serta satu anak kunci.

Pelaku kini telah ditahan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Menurut Kompol Rahmat, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan RA adalah bagian dari sindikat pencurian. Kami akan selidiki lebih jauh,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi reaksi cepat anggota di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan gunakan pengaman tambahan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” pesan Susatyo.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional