BANJARBARU – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan 10,3 kilogram sabu pada Selasa (03/06/2025). Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyatakan, sabu tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, oleh seorang perempuan berinisial LN (18).
Setelah tiba di Banjarbaru, LN bertemu dengan dua rekannya, KS (23) dan AF (29). Ketiganya diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika tersebut.
“Ketiga pelaku ini diduga sebagai kurir sekaligus pengedar,” ujar Pius saat dikonfirmasi.
Menurut Pius, sabu yang dibawa LN direncanakan untuk diedarkan ke Sulawesi Selatan. Untuk menghindari kecurigaan, sabu tersebut dikemas dan disembunyikan di areal persawahan di Kabupaten Tanah Laut. Namun, sebelum barang haram itu sempat diselundupkan ke tujuan akhir, ketiganya berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda berkat laporan dari masyarakat.
“Petugas melakukan pengembangan, dan di lokasi ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,3 kilogram yang disembunyikan di persawahan,” tutur Pius.
Ketiga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran sabu. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki apakah mereka terkait dengan jaringan narkoba yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan gembong narkoba Freddy Pratama yang tengah diburu aparat di beberapa negara.
“Ini masih dalam pengembangan. Kami terus dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang haram ini,” jelas Pius.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. []
Diyan Febriana Citra.