JAMBI – Penyelidikan terhadap kasus pembobolan dana nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang merugikan hingga Rp7,1 miliar masih terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi terkait perkara tersebut.
“Terkait kasus ini, kita sudah periksa 27 orang saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (02/06/2025).
Dari jumlah tersebut, saksi-saksi yang diperiksa mencakup Kepala Cabang BPD Jambi di Kerinci dan sejumlah pejabat yang berkantor di pusat, tepatnya di Telanaipura, Kota Jambi. Meski begitu, Taufik tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pejabat yang dimaksud.
Menurutnya, penyidikan masih dalam tahap pengembangan. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal keuangan ini.
“Kalau emang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti,” kata Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa (03/06/2025).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Regina, mantan analis kredit Bank Jambi Cabang Kerinci. Ia diduga kuat sebagai pelaku utama yang membobol 27 rekening nasabah secara bertahap, sejak September 2023 hingga 2024.
Regina disebut-sebut memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah dengan modus mengaku sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melakukan transaksi. Bahkan, ia diduga memalsukan tanda tangan untuk menarik dana dan mencairkan pinjaman atas nama nasabah.
“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” ungkap Taufik.
“Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut.”
Perkara ini mulai terungkap setelah beberapa nasabah melaporkan bahwa pinjaman mereka belum cair, padahal dana telah dikeluarkan oleh bank.
Atas perbuatannya, Regina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp500 miliar. []
Diyan Febriana Citra.