Surat Edaran Menaker Baru: Syarat Usia Tenaga Kerja Dibahas

Surat Edaran Menaker Baru: Syarat Usia Tenaga Kerja Dibahas

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada 28 Mei 2025. SE tersebut menyoroti secara khusus praktik-praktik yang dianggap diskriminatif dalam proses penerimaan tenaga kerja, termasuk di antaranya penggunaan batasan usia sebagai persyaratan utama.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas dinamika ketenagakerjaan nasional yang menunjukkan masih banyaknya pemberi kerja yang mencantumkan kriteria tidak relevan dalam proses rekrutmen. Salah satu yang paling disorot adalah pembatasan usia, yang kerap menjadi kendala bagi pencari kerja yang memiliki pengalaman namun tidak memenuhi rentang usia yang ditentukan.

Dalam dokumen resmi yang dirilis melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan, Menaker menegaskan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam penciptaan kesempatan kerja yang adil dan setara. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, tanpa terkecuali.

“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, Menaker juga menekankan larangan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menetapkan kriteria rekrutmen berdasarkan diskriminasi dalam bentuk apa pun, baik itu usia, jenis kelamin, agama, hingga latar belakang lainnya, kecuali jika persyaratan tersebut memiliki alasan yang dapat dibenarkan secara objektif.

Terkait persyaratan usia, SE tersebut mengatur bahwa batasan hanya dapat diberlakukan apabila pekerjaan yang ditawarkan memiliki karakteristik khusus yang memengaruhi secara signifikan kemampuan pelamar dalam melaksanakan tugas. Misalnya, untuk posisi yang memerlukan ketahanan fisik tinggi atau keterampilan tertentu yang secara alamiah berkaitan dengan usia.

Adapun ketentuan khusus tentang syarat usia diuraikan sebagai berikut:

1. Boleh diterapkan hanya jika ada kepentingan khusus.

2. Harus berhubungan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang secara nyata memengaruhi pelaksanaan tugas.

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan proses rekrutmen di Indonesia menjadi lebih inklusif dan berkeadilan, serta mampu membuka lebih banyak peluang bagi tenaga kerja lintas usia yang kompeten dan layak bersaing di dunia kerja.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional