Uang Palsu Beredar, Pegawai Bank Lepas Tangan

Uang Palsu Beredar, Pegawai Bank Lepas Tangan

GOWA – Sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu malam (04/06/2025). Dalam persidangan ini, Andi Haeruddin, seorang pegawai bank milik negara, dihadirkan sebagai saksi dan membuat pengakuan mengejutkan.

Andi, yang diminta bersaksi untuk terdakwa Mubin Nasir, mengakui bahwa dirinya mengetahui proses transaksi uang palsu tersebut, namun memilih tidak mengambil tindakan apa pun. Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum Basri Bacho, sikap pasif Andi dipertanyakan secara langsung.

“Anda kan pegawai salah satu bank BUMN, kenapa Anda tidak mencegah uang palsu ini beredar, minimal Anda melapor ke polisi?” tanya Basri dalam ruang sidang.

Menjawab hal tersebut, Andi beralasan tidak memiliki wewenang untuk mencegah transaksi tersebut dan mengaku enggan menegur Mubin karena hubungan pribadi yang sudah terjalin lama.

“Saya tidak punya wewenang untuk mencegah dan saya juga tidak mau bermasalah dengan Mubin karena kami sudah lama saling kenal,” ujarnya.

Basri menegaskan bahwa sebagai pegawai bank, Andi seharusnya memiliki kemampuan membedakan uang palsu dari uang asli serta bertanggung jawab mencegah peredarannya. Namun, Andi tetap bertahan pada pengakuannya bahwa ia tidak tahu sejak awal bahwa uang tersebut palsu.

“Waktu itu saya tidak tahu bahwa itu uang palsu. Informasi yang saya dapatkan dari Mubin, itu uang layak edar,” kata Andi.

Fakta menarik lain terungkap bahwa uang palsu tersebut dicetak menggunakan mesin khusus di lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar. Menurut keterangan Andi, uang palsu senilai Rp 50 juta yang sempat diterimanya bahkan lolos uji keaslian dengan sinar ultraviolet dan air.

“Saya tes pakai sinar UV, tidak terdeteksi. Lalu dicelup air juga tidak luntur. Saya sendiri tidak bisa bedakan itu uang palsu atau asli,” ungkapnya.

Persidangan juga mengungkap besarnya skala produksi uang palsu tersebut yang disebut mencapai nilai triliunan rupiah. Uang-uang itu dicetak dengan kualitas yang menyerupai uang asli hingga sulit dideteksi dengan alat umum, bahkan X-ray.

Kasus ini menyeret 15 terdakwa termasuk nama-nama seperti Mubin Nasir, Andi Ibrahim (mantan kepala perpustakaan UIN), Satriadi (ASN DPRD Sulbar), dan Andi Haeruddin sendiri. Satu orang lainnya, Arnold, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Majelis hakim dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraen bersama dua hakim anggota, dengan JPU dari Kejari Gowa.

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak Desember 2024 karena melibatkan lembaga pendidikan tinggi negeri dan oknum pegawai bank, serta menunjukkan kerentanan sistem terhadap kejahatan terorganisasi berskala besar. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews