SERANG – Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan penuntutan terhadap Kusnadi, terdakwa dalam perkara penggelapan uang pembelian makanan berbuka puasa atau takjil sebesar Rp4 juta. Proses penghentian ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disetujui oleh Kejaksaan Agung RI.
Kusnadi, yang sebelumnya ditahan di Polsek Serang, dibebaskan pada Kamis (05/06/2025) setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh pihak kejaksaan.
“Penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui proses RJ, lalu kami menyerahkan SKP2, dibarengi dengan pembebasan terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Ichsan, melalui keterangan resmi yang diterima Jumat (06/06/2025).
Kasus bermula pada 28 Februari 2025 saat Kusnadi, yang bekerja sebagai sopir, diminta oleh atasannya, Merdian Gunarso, untuk membeli hidangan takjil. Kusnadi menerima uang sebesar Rp4 juta melalui transfer, namun uang tersebut tidak digunakan sesuai perintah. Ia justru membawa kabur motor Yamaha Mio milik korban berikut surat-surat kendaraannya.
Kusnadi akhirnya ditangkap di SPBU Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada 22 Maret 2025. Dalam proses mediasi, keluarga Kusnadi menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang dan kendaraan. Namun, korban memilih memaafkan pelaku tanpa syarat karena faktor kekeluargaan dan kondisi ekonomi Kusnadi.
“Kusnadi mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Ichsan.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi seluruh syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yakni: pelaku belum pernah dihukum, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, dan adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
“Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah menyetujui penghentian penuntutan ini melalui mekanisme RJ,” tutup Ichsan.
Dengan pembebasan ini, Kusnadi tidak lagi menjalani proses hukum pidana, namun Kejari Serang menegaskan bahwa RJ bukan pembenaran atas perbuatan melawan hukum, melainkan penyelesaian kasus yang mengedepankan keadilan restoratif bagi korban dan pelaku. []
Diyan Febriana Citra.