JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melayangkan panggilan kepada Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (07/06/2025).
Iwan Kurniawan sebelumnya telah diperiksa pada Senin (02/06/2025) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menurut Harli, Iwan memiliki keterlibatan struktural di dalam Sritex yang cukup signifikan sejak lama.
“Yang bersangkutan sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, tercatat sebagai Wakil Direktur Utama dari 2014 hingga 2023. Ia juga merupakan direktur di beberapa entitas anak usaha Sritex,” jelasnya.
Pemeriksaan lanjutan ini akan mendalami sejumlah aspek penting, di antaranya peran Iwan dalam proses pengajuan kredit Sritex kepada bank pemerintah dan bank daerah. Tim penyidik akan menelusuri apakah Iwan ikut menandatangani atau menyetujui dokumen-dokumen pengajuan pinjaman tersebut.
“Penyidik akan menggali mekanisme pengajuan kredit, siapa yang berwenang menyetujui, serta bagaimana keterlibatan Direktur Utama Sritex dalam proses tersebut,” lanjut Harli.
Selain itu, penyidik akan mendalami hubungan serta pengetahuan Iwan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu. Salah satunya adalah kakak kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan Komisaris Utama Sritex dan sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Harli menegaskan bahwa pendalaman terhadap posisi strategis Iwan menjadi kunci penting untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.
“Tentu penyidik akan menggali sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Iwan bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini merupakan langkah antisipatif agar proses hukum berjalan lancar.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex, dengan total pinjaman mencapai lebih dari Rp 690 miliar. Selain dua bank tersebut, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan bank lain dan pihak-pihak internal perusahaan. []
Diyan Febriana Citra.