Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak

Pemkot Balikpapan Revisi Perda Pajak

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Gedung Parkir Balikpapan, Selasa (10/06/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian jawaban resmi Wali Kota Balikpapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023. Raperda ini menyasar optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai upaya memperkuat keuangan daerah secara berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, yang hadir mewakili Wali Kota, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan pajak daerah, terutama potensi yang belum tergarap maksimal serta dampak kebijakan dari tingkat provinsi.

“Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah belum tergarapnya kantong-kantong parkir dan berkurangnya potensi penerimaan dari BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) akibat kebijakan di tingkat provinsi,” ujar Bagus dalam rapat.

Ia menegaskan bahwa meskipun ada penurunan pendapatan dari sektor tertentu, Pemkot tetap berkomitmen menggali potensi lain untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam proses ini, semua perubahan yang diajukan akan tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Seluruh perubahan yang diajukan akan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan peraturan Menteri Dalam Negeri. Misalnya, terkait sanksi administrasi yang terlalu rendah seperti hanya Rp50 ribu, itu akan kita kaji kembali agar lebih memberikan efek jera,” jelasnya.

Bagus juga menyampaikan bahwa Pemkot tengah mengkaji lebih lanjut skema insentif dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan, bagi daerah yang berhasil melaksanakan pelaporan pajak dengan cepat dan akurat.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bukan semata-mata mengejar pendapatan.

“Tujuan kami bukan mengejar keuntungan berlebih, tapi menggali potensi pajak yang sah sesuai aturan. PAD yang meningkat nantinya akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan,” tegas Bagus.

Ia pun menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

“Perlu diketahui, sekitar 80 persen pendanaan APBN berasal dari pajak. Maka partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan, termasuk di daerah,” imbuhnya.

Rapat ini menjadi bagian dari siklus legislasi strategis di Balikpapan, yang akan menentukan arah kebijakan fiskal dan pelayanan publik di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews