PALEMBANG – Proses hukum terhadap dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tersangkut kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Pada Rabu (11/06/2025), Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hari Lubis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Kopda Bazarsah didakwa dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan. Sementara Peltu Yun Hari Lubis menghadapi dakwaan terkait kasus judi sabung ayam. Humas Pengadilan Militer Palembang, Mayor CHK dr Putra Nova Aryanto, mengonfirmasi bahwa sidang Kopda Bazarsah dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan sidang Peltu Yun Hari Lubis pukul 11.00 WIB.
Ketua majelis hakim untuk sidang Bazarsah adalah Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo. Sedangkan Peltu Yun Hari Lubis diadili oleh Ketua Hakim Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari bersama anggota hakim Mayor CHK dr Putra Nova Aryanto dan Mayor CHK Sugiharto.
Sebelum persidangan dimulai, kedua terdakwa tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat Polisi Militer sekitar pukul 09.05 WIB. Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan warna kuning dan menjalani protokol pengamanan ketat sebelum memasuki ruang sidang. Namun, hingga persidangan berjalan, belum terlihat kehadiran keluarga dari ketiga korban meninggal.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari institusi TNI dan Polri. Ws Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menyatakan, Kopda Bazarsah dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Insiden tragis terjadi pada Senin (17/03/2025) saat Kopda Bazarsah melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Dalam penggerebekan itu, tiga anggota polisi yang tengah bertugas tewas ditembak. Korban adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Sidang ini menjadi momen penting untuk menegakkan disiplin dan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran serius, sekaligus memperlihatkan transparansi dan komitmen institusi militer dalam menangani kasus-kasus yang merusak citra TNI.
Penanganan hukum yang adil dan terbuka diharapkan mampu menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit agar menjaga nama baik institusi serta mematuhi kode etik militer. []
Diyan Febriana Citra.