BANYUWANGI — Proses hukum terhadap salah satu anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berinisial SA, kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyuwangi resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. Langkah ini diambil setelah laporan dari istri SA, KR, yang dibuat pada Januari 2025, ditindaklanjuti secara intensif oleh pihak kepolisian.
“Hasilnya, memang ada peningkatan status yang bersangkutan, terlapor, dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kamis (12/06/2025).
Menurut Komang, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum untuk menetapkan status tersangka. Salah satu bukti utama adalah hasil visum terhadap korban, meskipun rincian visum belum bisa diungkapkan ke publik karena akan menjadi materi dalam proses persidangan.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4), junto Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tambahnya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik sejak awal tahun, terutama karena melibatkan seorang pejabat publik yang dikenal aktif di wilayah dapil-nya. Tuduhan KDRT terjadi di kediaman mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, dan telah dilaporkan oleh istri SA ke polisi pada awal Januari lalu.
Namun demikian, SA sendiri sebelumnya membantah keras tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia mengklaim bahwa laporan tersebut merupakan jebakan yang berkaitan dengan dinamika politik. Pihaknya menyebut ada aroma politis yang menyertai kasus tersebut.
Terlepas dari bantahan tersebut, kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
“Minggu ini akan kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka dan kita mintai keterangan sebagai tersangka,” tutup Komang.
Dengan penetapan ini, SA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Proses ini juga membuka kemungkinan berkembangnya perkara ke tahap persidangan, tergantung dari hasil penyidikan lanjutan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang status atau jabatan seseorang. Publik kini menanti proses hukum yang adil dan transparan terhadap perkara yang menyangkut integritas seorang wakil rakyat. []
Diyan Febriana Citra.