DEPOK – Tindakan kriminal dengan modus mengganjal mesin ATM kembali terjadi, kali ini menimpa warga di kawasan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok. Dua orang pria, MT (44) dan SB (34), ditangkap pihak kepolisian setelah diketahui melakukan percobaan pencurian dengan cara memanipulasi sistem mesin ATM menggunakan alat sederhana: tusuk gigi atau lidi.
Dalam keterangannya, Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menjelaskan bahwa pelaku menyelipkan potongan lidi atau tusuk gigi ke dalam slot kartu ATM untuk menghalangi kartu keluar. Mereka kemudian menggunakan kartu ATM yang telah dimodifikasi untuk berpura-pura bertransaksi dan menipu korban.
“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara memasukkan pengganjal berupa potongan tusuk gigi atau lidi ke dalam mesin ATM menggunakan kartu ATM yang sudah dimodifikasi,” jelas Jupriono, Jumat (13/06/2025).
Aksi ini terjadi pada Minggu (08/06/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah minimarket kawasan Cimanggis. Saat korban hendak menggunakan ATM, kartu yang dimasukkan tidak berhasil diproses, layar ATM pun tidak menampilkan informasi apa pun. Dalam keadaan panik dan bingung, korban pun meninggalkan lokasi.
“Dan setelah korban panik dan meninggalkan ATM tersebut, selanjutnya pelaku mengambil kartu ATM milik korban menggunakan potongan gergaji besi yang sudah ditempel double tape (lakban),” ujar Jupriono.
Menariknya, pelaku sempat berpura-pura membantu korban. Salah satu dari mereka, M, memanggil kembali korban dengan menyatakan bahwa layar ATM telah kembali menyala dan dapat digunakan. Namun, kejanggalan tersebut rupanya terpantau oleh saksi mata yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
“Dan setelah diklarifikasi dan dilihat dari CCTV minimarket, ternyata M dan SB sebelumnya sudah memasang alat pengganjal di ATM tersebut,” tambah Jupriono.
Berbekal rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Kini, MT dan SB tengah menjalani proses hukum di Polsek Cimanggis.
Atas aksinya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, yang mengatur mengenai pencurian dengan perencanaan dan percobaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, khususnya jika terjadi kejanggalan teknis. Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga tidak mudah mempercayai bantuan dari orang tak dikenal, terutama dalam situasi yang melibatkan data pribadi seperti kartu ATM dan PIN. []
Diyan Febriana Citra.