CIREBON – Dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi kembali mencuat ke permukaan setelah jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas di dua wilayah kota tersebut. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang mengungkap kerugian negara hingga mencapai Rp 2,5 miliar.
Praktik tersebut melibatkan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 dan 12 kilogram. Keenam tersangka yang ditangkap diketahui merupakan oknum dari pangkalan gas resmi milik Pertamina, dan telah melakukan aktivitas ilegal ini selama sepuluh bulan terakhir.
“Dua lokasi kami amankan, masing-masing satu pemilik dan dua karyawan di Kecamatan Kesambi, dan satu pemilik serta dua karyawan lainnya di Kecamatan Lemahwungkuk,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (17/06/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan tabung gas terparkir di halaman belakang Mapolres sebagai barang bukti. Total terdapat 506 tabung yang disita, terdiri dari 28 tabung subsidi 3 kilogram, 340 tabung 5,5 kilogram, dan 136 tabung 12 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan peralatan pendukung, seperti timbangan digital, alat dorong, regulator, dan bahkan 1.645 tutup segel gas dengan barcode palsu.
Eko mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan selisih harga antara tabung gas subsidi dan nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan besar.
“Keuntungan per tabung 12 kilogram bisa mencapai Rp 80.000. Dalam sehari, mereka bisa mengoplos antara 50 hingga 100 tabung,” katanya.
Tindak kejahatan ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyasar langsung hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima gas subsidi. Hal ini disorot oleh Pertamina sebagai bentuk penyimpangan serius.
Muhamad Fadlan, perwakilan dari Pertamina, menegaskan, “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Praktik pengoplosan seperti ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan, dan berpotensi menimbulkan bahaya besar jika terjadi kebocoran atau ledakan.”
Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada jaringan yang lebih luas di balik kasus ini, serta kemungkinan keterlibatan oknum lain yang selama ini tidak terdeteksi. Keenam tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []
Diyan Febriana Citra.