BEKASI – Upaya penataan kawasan bantaran jalan di Kabupaten Bekasi mulai menunjukkan langkah konkret. Sebanyak 50 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, dibongkar pada Rabu (18/06/2025).
Kegiatan penertiban tersebut diawali dengan pembacaan berita acara oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam berita acara dijelaskan bahwa seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pengelolaan sumber daya air.
“Nantinya akan dilakukan pembangunan oleh Dinas SDA Jawa Barat,” ujar seorang petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi saat membacakan berita acara pembongkaran di lokasi.
Langkah ini menjadi bagian dari rencana besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk membangun infrastruktur pendukung di kawasan tersebut. Rencana itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan, memperlancar aliran air, serta mendukung proyek pelebaran Jalan Raya Gabus yang juga tengah disiapkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas bangunan yang dibongkar adalah struktur permanen dan semi permanen. Sebagian besar digunakan warga sebagai tempat tinggal, sementara sisanya dijadikan warung sembako atau usaha kecil.
Meski proses pembongkaran berlangsung lancar, peristiwa ini menyisakan tantangan sosial. Tidak sedikit warga yang merasa terdampak secara ekonomi karena tempat usaha mereka turut dibongkar. Namun, pemerintah daerah menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah yang selama ini kerap terhambat oleh keberadaan bangunan tanpa izin.
Sejumlah warga juga mengaku tidak kaget dengan proses pembongkaran ini. Menurut mereka, sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya, dan mereka telah diminta untuk segera mengosongkan lokasi.
Penertiban ini diharapkan menjadi awal dari kebijakan pembangunan kawasan yang lebih terarah dan legal. Dengan dibukanya ruang untuk infrastruktur baru, termasuk saluran air dan perluasan jalan, pemerintah daerah menargetkan perbaikan konektivitas antarwilayah serta pengurangan titik banjir di wilayah Tambun Utara.
Langkah ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan izin mendirikan bangunan, agar pembangunan dan kebutuhan warga bisa berjalan beriringan secara legal dan berkelanjutan. []
Diyan Febriana Citra.