Uang Rp 121 Juta Hilang Lagi, Bankaltimtara dan OJK Diam, Nasabah Terima Nasib

Uang Rp 121 Juta Hilang Lagi, Bankaltimtara dan OJK Diam, Nasabah Terima Nasib

SAMARINDA – Kasus hilangnya dana nasabah kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Kali ini, PT Mitra Event Nusantara, sebuah perusahaan berbadan hukum yang menjadi nasabah Bankaltimtara, melaporkan kehilangan dana sebesar Rp121.166.666 dari rekeningnya secara misterius. Hingga kini, belum ada kepastian hukum, penggantian kerugian, maupun pertanggungjawaban dari pihak bank maupun otoritas pengawas.

Direktur perusahaan, Sunarti, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas transaksi sebelumnya selalu dikonfirmasi melalui sistem notifikasi dan hanya dua orang memiliki otorisasi, yakni dirinya dan komisaris. Namun, transaksi yang terjadi antara 16–22 Januari 2025 tidak disertai notifikasi apa pun, dan akses akun CMS juga mendadak diblokir. Saat dana akan digunakan kembali pada akhir Januari, pihak perusahaan mendapati akunnya dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

Permintaan pemblokiran dan pengaduan ke kantor cabang Bankaltimtara dilakukan pada 30 Januari, disusul pelaporan resmi ke kantor pusat serta kepolisian pada 31 Januari 2025. Namun, tanggapan dari Bankaltimtara justru menyebut adanya indikasi peretasan oleh pihak eksternal, berdasarkan temuan aktivitas yang berasal dari IP address luar daerah dan negara.

Surat balasan bank, tertanggal 27 Mei 2025, menyatakan bahwa perubahan email, password, dan reset token dianggap sebagai aktivitas sah, meski nasabah menegaskan tidak pernah melakukan perubahan tersebut. Sementara itu, pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) juga ditolak, dengan alasan tergolong dalam kategori fraud eksternal yang tidak bisa dimediasi.

Ironisnya, kasus serupa juga ditemukan di Kutai Timur, melibatkan CV Narayyan Gema Perkasa yang kehilangan dana sebesar Rp300 juta dari rekening Bankaltimtara. Gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sangatta, lantaran proses mediasi internal dinilai tidak transparan dan merugikan nasabah.

Pengacara Lucas Himuq, yang mewakili nasabah CV Narayyan, menegaskan bahwa sesuai Pasal 29 dan Pasal 38(c) POJK No.1/POJK.07/2013, bank tetap wajib bertanggung jawab meskipun kerugian disebabkan oleh pihak ketiga. Ia juga menyebut bahwa sistem pengamanan CMS berada sepenuhnya di bawah kendali bank, sehingga kegagalan sistem bukan menjadi tanggung jawab nasabah.

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menyatakan bahwa persoalan ini harus diusut secara serius. Ia menegaskan bahwa bank yang dikelola dengan dana publik tidak boleh mengabaikan kerugian yang dialami masyarakat. Hingga pertengahan Juni 2025, belum ada informasi pasti terkait rapat dengar pendapat antara DPRD dan manajemen Bankaltimtara.

Dalam hukum positif Indonesia, perlindungan terhadap konsumen dan nasabah diatur tegas, antara lain dalam UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, serta KUH Perdata. Semua regulasi tersebut menegaskan bahwa pihak penyelenggara sistem dan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

PT Mitra Event Nusantara kini tengah menempuh langkah hukum dengan menyusun gugatan perdata serta mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI, Komnas Perlindungan Konsumen, dan Komisi XI DPR RI. Gugatan ini menjadi peringatan keras bahwa kepercayaan publik terhadap perbankan tidak boleh disepelekan.

Jika kasus ini tidak diselesaikan secara adil, bukan tidak mungkin akan muncul lebih banyak korban yang mengalami hal serupa. Uang yang hilang mungkin bisa dicari kembali, tetapi kepercayaan yang tergerus tak bisa dibeli dengan ganti rugi semata.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah