TKI Bermasalah Dapat KTP Sementara

TKI Bermasalah Dapat KTP Sementara

TKI

NUNUKAN – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di Negara Bagian Sabah, Malaysia banyak yang bermasalah, tak punya legalitas tinggal di negeri jiran itu. Mereka umumnya bekerja di Sabah melalui jalur tak resmi dan tak memiliki paspor. Sebagai solusinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bakal menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara untuk memudahkan para TKI bermasalah tersebut mengurus paspor.

Diharapkan, KTP sementara ini dapat digunakan untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan. Ketua Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Kabupaten Nunukan, Haji Aidi Hendrik mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan serta Asosiasi PJTKI Kabupaten Nunukan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan. “Pertemuan ini terkait upaya Pemkab Nunukan menerbitkan KTP sementara ber-NIK demi membantu TKIB di Sabah,” ujarnya, Selasa (9/6/2015).

Untuk menindaklanjuti rencana menerbitkan KTP sementara itu, Bupati Nunukan, Basri telah bersurat kepada Dirjen Imigrasi sekaligus mengirim delegasi masing-masing Kadinsosnakertrans Kabupaten Nunukan Abdul Karim, Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan Samuel Parrangan, Kepala BP3TKI Kabupaten Nunukan Edi Sujarwo dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ruman Tumbo serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, I Nyoman Gede Surya Mataram. “Ditingkat daerah semua instansi sudah setuju untuk menerbitkan KTP sementara ber-NIK,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, KTP sementara yang diterbitkan ini memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tersendiri yang tidak diinput dalam sistem kependudukan. “Sekarang tinggal menunggu surat rekomendasi Dirjen Imigrasi di Jakarta,” ujarnya. Jika rencana dimaksud disetujui, TKI bermasalah di Sabah, bisa mengurus KTP sementara di Nunukan untuk mendapatkan paspor.

Terkait dengan alur proses penerbitan KTP sementara akan ditentukan instansi berwenang. Sementara Asosiasi PPTKIS, HP2TKI berjanji akan membantu menyukseskan upaya Pemkab Nunukan dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. “Mereka akan memperoleh kemudahan,” ujarnya.

Sebelumnya Hendrik mengungkapkan, tidak sedikit TKI yang dirugikan akibat kebijakan penerbitan paspor di perwakilan luar negeri. “Banyak paspor dibuat oleh Konsulat tetapi direject oleh Imigrasi sana. Ini fakta, riil,” ujarnya. Tanpa memiliki paspor yang legal, kata dia, TKI di sana justru tidak memiliki jaminan untuk tinggal di Malaysia.

Dia mengatakan, Kerajaan Malaysia telah mengeluarkan kebijakan yang tidak akan menjamin paspor yang dikeluarkan KJRI setelah berakhirnya Program Pendaftaran Pengampunan Pemantauan Penguatkuasaan dan Pengusiran (P5). Kebijakan yang berakhir 2013 ini dinilai telah memberikan kelonggaran kepada warga negara asing di Malaysia untuk mengurus dokumen legal.

Meskipun Program P5 dan P6 telah berakhir, namun kata Hendrik, KJRI Tawau tetap menerbitkan paspor hingga saat ini. “Yang menjadi masalah adalah syarat untuk mendapatkan paspor Indonesia. Kan butuh KTP, KK. Untuk menerbitkan KTP, masak mereka harus dipulangkan ke kampung mereka?” katanya.

Dia mengatakan, penerbitan paspor di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau justru menambah masalah bagi WNI khususnya TKI yang berada di Tawau. Dengan tidak memiliki legalitas, WNI setempat dianggap sebagai pendatang illegal sehingga kerapkali dideportasi ke Indonesia.

KJRI sebagai perwakilan Indonesia di Tawau yang diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah TKI, justru dinilai menambah panjang daftar masalah. Paspor terbitan KJRI yang tidak memiliki legalitasi dan rentetan persoalan yang dihadapi TKI hingga hingga kini belum memiliki solusi. “Untuk apa diterbitkan kalau tidak bisa dijamin?”ujar hendrik.

Dia mengatakan, KJRI hanya berwenang menerbitkan paspor yang telah habis masa berlakunya. “Konsulat berwenang menggantikan paspor mereka, bukan membuatkan paspor baru. Sehingga tidak akan ada anggapan bahwa paspor yang dikeluarkan hanya sekelas paspor lawatan atau tiket masuk yang hanya berlaku beberapa hari saja,” ujarnya.

Dia mengatakan salah satu solusi yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah ini, dengan pembuatan paspor di Imigrasi Kabupaten Nunukan, sebagai kawasan terdekat dari Sabah, Malaysia. Dengan pembuatan paspor di Nunukan, para TKI dimaksud bisa melengkapi diri dengan identitas kependudukan yang disinkronkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan. [] TBK

Serba-Serbi