KEPULAUAN MERANTI – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kepulauan Meranti, Riau, mengambil langkah humanis dengan memberikan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis kepada warga tertentu. Program ini bukan hanya bentuk apresiasi Polri kepada masyarakat, tetapi juga merupakan strategi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 7 dan 9 Juli 2025. Tanggal ini dipilih bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara, yang diperingati setiap 1 Juli.
“Diharapkan dengan adanya SIM gratis dapat meringankan beban biaya terhadap masyarakat, agar meningkatkan kesadaran dan dorongan terhadap masyarakat akan pentingnya memiliki SIM dan menggunakan kendaraan bermotor dengan aman dan bertanggung jawab,” ujar AKBP Aldi pada Sabtu (21/06/2025).
Program ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menanamkan nilai kedisiplinan sejak dini. Pelayanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan resmi, tanpa jalan pintas atau perantara, serta tetap mengedepankan standar prosedur dalam penerbitan SIM.
Kasatlantas Polres Meranti, AKP Fajri Sentosa, turut menjelaskan bahwa pelayanan ini meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C secara cuma-cuma. Pemberian SIM tetap mengikuti proses formal mulai dari uji teori hingga praktik berkendara.
“Kita memberikan program pelayanan khusus perpanjangan SIM baik A dan SIM C atau pembuatan perpanjangan SIM secara gratis,” ucap Fajri.
Ia menambahkan bahwa program ini sekaligus menjadi ajang edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berkendara secara legal dan bertanggung jawab.
“Kita ingin agar warga di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti taat aturan dalam berlalulintas. Bagi mereka yang belum bisa mengikuti program SIM gratis ini bisa buat sendiri di Polres Meranti sesuai prosedur dan tanpa calo,” sambungnya.
Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, cukup membawa KTP asli dan dokumen administrasi pendukung lainnya ke Mapolres Meranti pada tanggal 1 Juli 2025. Proses pengujian tetap akan dilakukan secara ketat.
“Seperti syarat formal tetap harus dipenuhi, misalnya teori dan praktek berkendaraan. Kalau mereka belum bisa, nanti jadi masalah. Kita lakukan bimbingan untuk mereka. Jangan sampai belum bisa berkendaraan terus punya SIM,” ujar Fajri menekankan.
Melalui program ini, Polres Meranti tidak hanya menyemarakkan HUT Bhayangkara, tetapi juga menegaskan komitmen Polri dalam membangun budaya berkendara yang lebih baik dan tertib hukum di tengah masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.