Bagian Daging Kurban: Aturan Proporsi untuk Yang Berkurban

Bagian Daging Kurban: Aturan Proporsi untuk Yang Berkurban

JAKARTA – Ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha merupakan bentuk ketakwaan dan ketaatan seorang Muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain sebagai wujud kepedulian sosial, kurban juga memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk mengenai pembagian daging dan hak shohibul kurban yakni orang yang berkurban dalam mengambil bagian dari hewan yang ia sembelih.

Meskipun shohibul kurban diperkenankan mengambil sebagian daging dari hewan kurban yang ia niatkan, hal itu tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan secara syar’i. Tidak sedikit masyarakat, terutama para panitia kurban, yang masih ragu mengenai seberapa besar dan bagian mana dari daging kurban yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh pekurban sendiri.

Terdapat dua kategori kurban dalam ajaran Islam yang memengaruhi hak pengambilan daging, yakni kurban sunnah dan kurban wajib (nazar). Perbedaan ini menjadi penentu utama dalam pembagian hasil sembelihan.

Kurban sunnah, sebagaimana namanya, merupakan ibadah yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya ikrar atau janji tertentu. Dalam kurban jenis ini, shohibul kurban diperbolehkan untuk mengambil sebagian dari daging kurban, maksimal sepertiga bagian. Hal ini mengacu pada penjelasan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib yang disusun oleh KH Afifuddin Muhajir. Umumnya, daging dibagi ke dalam tiga bagian: sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga untuk fakir miskin.

Berbeda halnya dengan kurban wajib atau kurban nazar. Kurban ini dilakukan karena seseorang telah bernazar, yakni berikrar kepada Allah untuk melaksanakan kurban apabila suatu keinginan tercapai. Dalam hal ini, seluruh bagian daging termasuk kulit dan kepala hewan kurban harus disedekahkan. Shohibul kurban tidak diperkenankan mengambil sedikit pun, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad serta pandangan para ulama, termasuk dari Nahdlatul Ulama (NU).

Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih tertib dan sesuai tuntunan. Selain menumbuhkan semangat berbagi, pelaksanaan kurban yang sahih juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan penuh keikhlasan.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional