10 Polisi Sulsel Dipecat karena Langgar Aturan Berat

10 Polisi Sulsel Dipecat karena Langgar Aturan Berat

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal. Sebanyak 10 personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam pelanggaran serius, termasuk kasus pidana dan disersi. Upacara simbolis pemecatan dilaksanakan di lapangan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (23/06/2025).

Prosesi PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono. Dalam seremoni tersebut, foto-foto personel yang diberhentikan ditandai dengan tanda silang sebagai bentuk simbolik pemutusan hubungan kedinasan.

“Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur,” tegas Rusdi dalam pernyataannya kepada media.

Kapolda menegaskan bahwa setiap bentuk prestasi akan mendapat apresiasi, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan ditindak dengan tegas. Ia menekankan bahwa Polri bukan hanya institusi penegak hukum, tetapi juga penjaga moral publik yang wajib mempertahankan kehormatan lembaga.

“Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran berat, baik itu menyangkut disiplin maupun pidana. Kami mendukung sepenuhnya hasil keputusan sidang kode etik dan siap melaksanakan langkah korektif jika diperlukan,” lanjut Rusdi.

Dalam kasus ini, menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, sebagian besar anggota yang dipecat terbukti melakukan disersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari. Beberapa lainnya terlibat dalam tindak pidana yang tidak dirinci secara lengkap.

“Disersi dan pidana, pidananya banyak, kalau rinciannya belum tahu juga,” ucap Didik kepada wartawan.

Salah satu yang tercatat adalah Briptu MRA, anggota Satbrimob Polda Sulsel, yang diketahui meninggalkan dinas lebih dari satu bulan berturut-turut tanpa izin atau keterangan resmi. Hal tersebut menjadi dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi PTDH.

Namun di balik tindakan tegas tersebut, Polda Sulsel juga memberikan apresiasi kepada anggota yang menunjukkan dedikasi dan kinerja luar biasa. Sebanyak 137 personel menerima penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga nama baik institusi, termasuk dalam pengungkapan kasus besar seperti pembunuhan dan kejahatan berat lainnya.

“Yang mendapatkan penghargaan ada penanganan kasus, pengungkapan kasus, termasuk pengungkapan peristiwa pembunuhan,” jelas Didik.

Langkah ini mencerminkan prinsip reward and punishment yang diterapkan secara seimbang. Dengan demikian, Polda Sulsel berupaya membentuk citra kepolisian yang bersih, profesional, dan dekat dengan masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews